Prinsip prinsip demokrasi pancasila adanya hanya di Indonesia, dimana prinsip yang diterapkan akan sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi yang diterpkan secara universal. Hal ini alasannya ialah pancasila atau 5 pilar ini hanya berada di Negara Indonesia sebagai landasan dasar. Demokrasi pancasila sendiri merupakan demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat yang didasari oleh sila ke-4, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kudang kecepejaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Demokrasi pancasila sama artinya dengan demokrasi konstitusional yang memakai prosedur kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan untuk penyelenggaraan pemerintah berdasakan konstitusi yakni, Undang Undang Dasar 1945. Sedangkan ciri dari demokrasi pancasila diantaranya, sistem pemerintahan menurut konstitusi, pemilu secara berkesinambungan, menghargai HAM dan hak minoritas, penyelesaian dilema berdasakan wangsit yang baik bukan bunyi terbanyak.
Lantas, apa saja prinsip prinsip demokrasi pancasila yang diterapkan di Indonesia? Berikut akan dijelaskan kepada anda.
Demokrasi pancasila sama artinya dengan demokrasi konstitusional yang memakai prosedur kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan untuk penyelenggaraan pemerintah berdasakan konstitusi yakni, Undang Undang Dasar 1945. Sedangkan ciri dari demokrasi pancasila diantaranya, sistem pemerintahan menurut konstitusi, pemilu secara berkesinambungan, menghargai HAM dan hak minoritas, penyelesaian dilema berdasakan wangsit yang baik bukan bunyi terbanyak.
Lantas, apa saja prinsip prinsip demokrasi pancasila yang diterapkan di Indonesia? Berikut akan dijelaskan kepada anda.
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
- Melindungi Hak Asasi Manusia
- Mewujudkan keadilan sosial
- Mengambil keputusan atas dasar musyawarah
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekelargaan
- Peradilan (kehakiman) ialah peradilan yang merdeka terlepas dari kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain seperti, presiden, DPR, MPR, dan lainnya.
- Adanya terlaksanakan pemilihan umum (pemilu)
- Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Adanya partai politik dan organisasi politik yang berperan sebagai penyalur aspirasi rakyat
- Kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar 1945
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita cita negara
- Melaksanakan kebebasan dengan tanggung tpendapat secara susila kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan negara.
- Menyejahterakan rakyat
- Menolak atheisme
- Menyeimbangkan kehidupan individu dan masyrakat, relasi insan dengan sama dan relasi insan dengan Tuhan, lahir dan batin, jasmani daan rohani.
- Menegakkan kebenaran menurut kebijaksanaan pekerti luhur
- Mendukung kesadaran berketuhanan
Advertisement