Tahukah anda, apa itu sumber aturan internasional dan darimana sumber aturan internasional tersebut diterapkan. Jika anda kuliah dibidang aturan tentu sangat hafal dengan sumber-sumber aturan yang diterapkan dalam skala internasional. Namun, bagi anda yang masih awam wacana aturan akan dijelaskan kepada anda mengenai sumber aturan internasional yang berlaku.
Sumber aturan internasional sendiri merupakan sumber mahkamah internasional dalam tetapkan kasus relasi internasional. Sumber aturan internasional ini menjadi dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional yang memunculkan metode penciptaan aturan internasional. Jadi, kalau ada kasus atau kasus yang menyangkut internasional, disinilah tugas aturan internasional sebagai penentu.
Berdasarkan penggolongannya, sumber aturan internasional dibagi menjadi 2, yakni:
Sumber aturan internasional sendiri merupakan sumber mahkamah internasional dalam tetapkan kasus relasi internasional. Sumber aturan internasional ini menjadi dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional yang memunculkan metode penciptaan aturan internasional. Jadi, kalau ada kasus atau kasus yang menyangkut internasional, disinilah tugas aturan internasional sebagai penentu.
Macam Macam Sumber Hukum Internasional
Berdasarkan penggolongannya
Berdasarkan penggolongannya, sumber aturan internasional dibagi menjadi 2, yakni:- Penggolongan berdasarkan para sarjana aturan internasional, yang meliputi:
- Kudang keringasaan internasional
- Traktat atau perjanjian internasional
- Badan arbitrase (keputusan pengadilan)
- Karya hukum
- Ketetapan forum internasional
- Menurut pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional:
- International Conventions
- International custom
- General Principles of Law
- Judicial decisions
Berdasarkan sifat daya ikatnya
- Sumber aturan primer
- International Conventions (Perjanjian Internasional)
- International custom (Kudang keringasaan Internasional)
- General Principles of Law (Prinsip Hukum Umum) yang diakui negara negara beradab.
- Sumber aturan subsider
- Keputusan Pengadilan
- Pendapat sarjana aturan yang terkemuka.
Advertisement